Definisi

Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) USK Unggul merupakan program dana hibah dari Universitas Syiah Kuala yang diberikan kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan/studi di luar USK selama satu semester dengan sistem alih kredit minimal 10 SKS dan maksimal 24 SKS per semester. Kegiatan belajar di luar kampus disetarakan dengan kuliah regular mahasiswa sehingga dihitung sebagai aktivitas penyelesaian studi mahasiswa di program studi masing-masing. Per SKS setara dengan 44,8 jam kegiatan per semester.

Gambaran Umum

Salah satu program utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU). Dari 8 IKU, USK sangat lemah pada IKU 2 dan 8. Agar IKU 2 USK tercapai maka harus ada 40% jumlah mahasiswa aktif yang mengikuti jenjang S1/D3 berasal dari prodi-prodi non kesehatan mengambil kegiatan belajar di luar kampus. Pencapaian IKU merupakan kewajiban PT tapi bagi mahasiswa hal itu bersifat optional atau pilihan saja tidak bersifat wajib menurut panduan Kemendibudristek. Tidak semua mahasiswa tertarik belajar di luar kampus karena akan memerlukan biaya operasional bagi mereka di lapangan seperti sewa tempat tinggal, transportasi dan biaya kegiatan. Selain itu mencari teman yang kompak juga tidak mudah. USK berupaya mencari strategi agar kegiatan luar kampus menjadi menarik bagi mahasiswa termasuk diantaranya adalah memberikan insentif bantuan kegiatan mahasiswa dari bagi mereka yang memprogram MBKM minimal 10 sks.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005 standar nasional pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Rencana Strategis Universitas Syiah Kuala
  • Indikator Kinerja Universitas Syiah Kuala tahun 2021/2022 dan seterusnya
  • Instruksi Rektor Universitas Syiah Kuala dalam rapat pimpinan yang mengalokasikan dan untuk pencapaian IKU 2 USK melalui pelaksanaan kegiatan MBKM

Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan

Berikut adalah alur pelaksanaan MBKM USK Unggul secara umum

Kouta prodi per semester diberikan sebanyak 40% dari mahasiswa aktif yang eligible MBKM. Eligible MBKM:

  • Semester Ganjil: mahasiswa semester 5,7,9,11,13
  • Semester Genap: mahasiswa semester 6,8,10,14

Setiap program studi yang terlibat dalam kegiatan MBKM dapat mengusulkan satu orang koordinator untuk ditetapkan oleh Rektor.  Bagi Fakultas yang memiliki program MBKM seragam, massif (ribuan mahasiswa) dan terintegrasi maka dapat menambah satu orang koordinator MBKM Fakultas.

Program MBKM dapat dibuka oleh TIM MBKM USK atau diusulkan oleh koordinator prodi/koordinator MBKM prodi yang telah diberikan hak akses pada laman https://mbkmunggul.usk.ac.id. Prodi dapat mengusulkan program MBKM dari 9 kategori berikut:

  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
  • Bela Negara
  • Kegiatan Wirausaha
  • Magang/Praktik Kerja
  • Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
  • Penelitian/Riset
  • Pertukaran Mahasiswa
  • Proyek Kemanusiaan
  • Studi/Proyek Independen