Latar Belakang
Pembelajaran lintas Prodi-Lintas Rumpun Ilmu merupakan pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk menunjang profesionalisme dan wawasan akademik yang lebih komprehensif. Mahasiswa pada jenjang sarjana mendapatkan kesempatan untuk belajar di luar program studinya selama tiga semester. Ketentuan ini dinilai dapat meningkatkan kualitas mahasiswa agar mampu menghadapi dunia kerja dengan baik. Kebijakan mengenai Kampus Merdeka ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) no. 53 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kuliah pada lintas prodi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman yang luar biasa yang akan dimiliki oleh mahasiswa.
Ketentuan Mata Kuliah Lintas Prodi
Ketentuan mata kuliah lintas prodi dapat diambil selama 3 semester, dan bahwa dari kesempatan 8 semester yang ditempuh oleh mahasiswa S1, mahasiswa berhak untuk mendapatkan kesempatan belajar selama 3 semester di luar prodi yang ditempuh. Pengambilan lintas prodi tersebut dapat dicontohkan seperti mahasiswa dari Ekonomi yang dapat melakukan lintas program studi dengan mengambil mata kuliah hukum atau seorang mahasiswa design yang mengambil mata kuliah di bidang teknik.
Latar Belakang
Pembelajaran lintas Prodi-Lintas Rumpun Ilmu merupakan pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk menunjang profesionalisme dan wawasan akademik yang lebih komprehensif. Mahasiswa pada jenjang sarjana mendapatkan kesempatan untuk belajar di luar program studinya selama tiga semester. Ketentuan ini dinilai dapat meningkatkan kualitas mahasiswa agar mampu menghadapi dunia kerja dengan baik. Kebijakan mengenai Kampus Merdeka ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) no. 53 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kuliah pada lintas prodi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman yang luar biasa yang akan dimiliki oleh mahasiswa.
Ketentuan Mata Kuliah Lintas Prodi
Ketentuan mata kuliah lintas prodi dapat diambil selama 3 semester, dan bahwa dari kesempatan 8 semester yang ditempuh oleh mahasiswa S1, mahasiswa berhak untuk mendapatkan kesempatan belajar selama 3 semester di luar prodi yang ditempuh. Pengambilan lintas prodi tersebut dapat dicontohkan seperti mahasiswa dari Ekonomi yang dapat melakukan lintas program studi dengan mengambil mata kuliah hukum atau seorang mahasiswa design yang mengambil mata kuliah di bidang teknik.
Rumpun dan Bidang Keilmuan
Kegiatan MBKM Pembelajaran lintas prodi berdasar pada Rumpun dan Bidang Keilmuan di USK yang meliputi:
- Rumpun Ilmu Kesehatan (Health Science)
- Rumpun Ilmu Pendidikan (Education Science)
- Rumpun Ilmu Sosial Budaya dan Humaniora (Social Humanities Science)
- Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi (Science and Technology)
Kebijakan kampus merdeka ini tidak berlaku dan tidak diperuntukkan untuk rumpun ilmu kesehatan. Dalam kebijakan ini, yang bisa diberlakukan adalah untuk rumpun ilmu sosial, humaniora, sains, dan teknologi (teknik). Jadi, selama mahasiswa tersebut masih termasuk dalam rumpun tersebut pasti bisa ikut serta dalam proses lintas studi ini.
Mekanisme Kegiatan
Pelaksanaan MBKM perkuliahan lintas prodi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan pada program studi lain di luar program studinya sendiri. Demikian pula, USK memfasilitasi mahasiswa untuk dapat mengikuti perkuliahan pada program studi lain yang diselenggarakan oleh USK. Mahasiswa dapat mengikuti kuliah, baik di lokasi kampus USK Darussalam maupun di kampus lainnya diluar domisili (PDD). Kegiatan perkuliahan di luar program studi pada kampus sendiri dimaksudkan agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan Profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan pada program studi sebelumnya.
Mekanisme prodi dalam memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai berikut.
- Setiap pengelola program studi diwajibkan untuk memfasilitasi, menyediakan dan menetapkan matakuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa program studi lain yang ada di USK.
- Ketua program studi dapat menawarkan secara terbuka mata kuliah atau kelompok mata kuliah pada butir 1 yang dapat diambil oleh mahasiswa di luar program studi yang ada di lingkungan USK.
- Mahasiswa mengambil mata kuliah yang ditawarkan secara sukarela atas bimbingan dosen pembimbing akademik dan atas rekomendasi dari ketua prodi paling banyak 20 sks dan atau sesuai dengan ketetapan persyaratan maksimal pengambilan sks yang telah ditetapkan.
Ketentuan dan Persyaratan
Ketentuan dan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah lintas prodi sebagai berikut:
- Mendapatkan rekomendasi dan perizinan dari pembimbing akademik dan ketua prodi.
- Mahasiswa aktif USK dan terdaftar pada program studi tertentu, serta tidak sedang mengambil cuti kuliah.
- Ketentuan Matakuliah yang diambil tersebut dapat disesuaikan dan tidak harus diambil dalam 1 semester yang sama.
- Pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dilakukan secara daring dan luring.
- Pelaksanaan perkuliahan juga dapat mempertimbangkan daya tampung, daya dukung dan fasilitas yang tersedia.
Luaran dan Dampak
Luaran dari proses permbelajaran lintas program studi ini serta dampak yang dihasilkan diharapkan akan bermanfaat bersar. Adapun ketentuannya:
- Hasil penilaian Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait yang dapat dimasukkan ke dalam transkrip mahasiswa peserta MBKM pembelajaran lintas prodi.
- Kompetensi keilmuan yang menunjang dan melengkapi kompetensi utama di Program Studi yang mengacu pada pertimbangan dari Dosen Pembimbing dan Program Studi.
- Kemampuan komunikasi dan kolaborasi keilmuaan antar sesama civitas akademika di Universitas Syiah Kuala.